Dishub Pekalongan Tata Ulang Area Parkir Pasar Banjarsari, Pedagang Dilarang Berjualan!

Dishub Pekalongan Tata Ulang Area Parkir Pasar Banjarsari, Pedagang Dilarang Berjualan!
ISTIMEWA PENGUKURAN - Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan melakukan pengukuran area parkir di kawasan Pasar Banjarsari, Selasa (5/8/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan melakukan penataan kawasan Pasar Banjarsari dengan memeriksa kesiapan area parkir di tepi jalan umum, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini mencakup pengukuran area untuk menentukan satuan ruang parkir, pendataan jumlah juru parkir, serta inventarisasi perlengkapan pendukung parkir.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas, Hari Putra Setiawan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban parkir di kawasan pasar. Sebelumnya, Dishub telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan.

“Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak menggunakan ruang parkir untuk berdagang, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku,” tegas Hari.

Baca Juga:Bupati Fadia Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Anak di Pekalongan, Sasar Ribuan Pelajar & Santri!Inovasi Dinarpus Kendal: Anggota Perpusda Kini Dapat Diskon di Kafe & Tempat Wisata!

Ia menambahkan, pemberitahuan dan diskusi dengan para pedagang terkait hal tersebut juga telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, penataan ini penting agar ruang parkir dapat difungsikan sebagaimana mestinya, sementara pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Pengukuran ini dilakukan untuk mengetahui kapasitas ruang parkir yang tersedia dan memastikan pemanfaatannya secara efektif,” ungkapnya.

Dengan penataan yang dilakukan, Dishub berharap kawasan Pasar Banjarsari menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.

0 Komentar