Miris, 508 Buruh PT Panamtex Hidup dari Uang JHT Selama 8 Bulan: Minta DPRD Fasilitasi Solusi!    

Miris, 508 Buruh PT Panamtex Hidup dari Uang JHT Selama 8 Bulan: Minta DPRD Fasilitasi Solusi!    
HADI WALUYO AUDIENSI - Perwakilan pekerja PT Panamtex gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin.
0 Komentar

Menurutnya, total pekerja di PT Panamtex ada 508 orang. Posisinya saat ini menganggur semua, sebab masih menunggu kepastian dari perusahaan. “Kalau sudah ada kejelasan kami mau pindah kan enak, enaknya artinya nanti ketika kita menjadi karyawan baru tidak terbebani. Tidak punya tanggung jawab lain. Coba kita statusnya masih terikat sebagai karyawan dan bekerja di tempat lain, dan tiba-tiba nanti dipanggil, ya kalau dipanggil, lha kalau ndak dipanggil kan susah,” kata Tabi’in.

Sejak September 2024 hingga Agustus 2025, atau sekitar delapan bulan, para pekerja tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dari perusahaan. “Sehari-hari kita mengandalkan tabungan yang masih ada yaitu dari jaminan hari tua. Kemarin kan kita masih bisa ngambil, lha itu kita berhemat sambil menunggu sisa-sisa gaji yang masih ada,” tutur Tabi’in.

“Yang menjadi problem kita kan kalau makan orang kampung makan semampunya, namun biaya pendidikan dan kesehatan, seperti uang saku anak sekolah setiap hari itu yang menjadi problem di rumah tangga paling serius,” imbuhnya.

Baca Juga:Capaian PAD TPI Pekalongan Baru 33 Persen, Kepala TPI Optimis Kejar Target Rp4,3 Miliar!Pungutan Pupuk Subsidi Resahkan Petani Batang, Ada Biaya Tambahan Rp5 Ribu Tanpa Struk!

Harapannya, DPRD melalui kewenangannya bisa memfasilitasi para pekerja untuk menyelesaikan masalah yang ada. “Kalau dulu kan mengawal kami sampai ke Jakarta, itu sudah ditunjukkan. Setelah batal pailit timbul masalah baru perusahaan tidak bisa beroperasi, harapannya tetap mengawal kami sampai terealisasi hak-haknya para pekerja,” tandasnya.

Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja Dengar Pendapat bersama Dinas UKM dan Naker, Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta kuasa hukum dan manajemen PT Panamtex guna membahas penyelesaian permasalahan hubungan industrial di perusahaan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, M. Haqqi Hasenda, didampingi Wakil Ketua Komisi D, H. Mashadi, serta dihadiri anggota Komisi D, Dinas UKM dan Naker, perwakilan pekerja, dan kuasa hukum PT Panamtex.

Ketua Komisi D menyampaikan bahwa hingga kini belum ada titik temu dari audiensi sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya kehadiran langsung pemilik perusahaan dalam menyampaikan kejelasan atas kondisi dan komitmen penyelesaian. Meski begitu, Haqqi mengakui adanya itikad baik dari pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya dengan skema pembayaran secara mencicil.

0 Komentar