Miris! 85 Pasangan di Batang Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas Alasan Takut Zina!

Miris! 85 Pasangan di Batang Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas Alasan Takut Zina!
NOVIA ROCHMAWATI Wakil Ketua PA Batang, Hj. Lia Auliyah, SHI MH
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat sebanyak 85 perkara dispensasi kawin hingga 5 Agustus 2025. Sebagian besar permohonan tersebut diajukan karena alasan untuk menghindari perbuatan zina, disusul oleh kehamilan di luar nikah dan pergaulan bebas.

“Dari 85 perkara tersebut, sebanyak 72 permohonan atau 84,7 persen diajukan dengan alasan takut terjerumus zina. Lalu, 10 perkara (11,8%) karena hamil di luar nikah dan 3 perkara (3,5%) akibat pergaulan bebas,” ungkap Wakil Ketua PA Batang, Lia Auliyah, S.HI., M.H., Selasa (6/8/2025).

Menurut Lia, tren ini mencerminkan tingginya kekhawatiran orang tua dan remaja terhadap pergaulan bebas, namun sekaligus menjadi tanda masih lemahnya edukasi tentang pernikahan yang matang secara usia dan kesiapan mental. “Dispensasi kawin memang sah secara hukum, tapi perlu diingat bahwa pernikahan usia dini memiliki risiko besar, baik secara fisik, psikis, maupun keberlanjutan rumah tangga di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga:Wawalkot Balgis Beri Motivasi Calon Paskibraka Pekalongan, Jadi Teladan Generasi Muda!Pelatih Asal Jepang Kunjungi SSB Bhayangkara Kendal, Beri Coaching Clinic & Apresiasi!

Ia menegaskan, Pengadilan Agama tidak hanya menjadi lembaga yang memutus perkara, tetapi juga mendorong peran preventif melalui edukasi kepada masyarakat. “Kami mengimbau agar semua pihak—orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat—lebih aktif membina generasi muda. Jangan sampai dispensasi kawin menjadi solusi yang terburu-buru karena tekanan situasi,” tutur Lia.

Lia juga mengingatkan pentingnya membangun pemahaman sejak dini tentang menunda pernikahan hingga usia cukup dan matang secara emosional dan ekonomi, sebagai upaya mencegah perceraian dan persoalan rumah tangga lainnya.

0 Komentar