Miris! Rekening Bakul Megono di Pekalongan Dikuras Rp33 Juta, Mantan Pekerja Ditangkap!

Miris! Rekening Bakul Megono di Pekalongan Dikuras Rp33 Juta, Mantan Pekerja Ditangkap!
HADI WALUYO TEMUKAN BARANG BUKTI - Polisi akhirnya berhasil menemukan kartu ATM milik korban yang dibuang pelaku.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, WIRADESA – Seorang bakul megono di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, bernama Zuhriyah (52), mengalami kerugian besar setelah saldo rekeningnya terkuras hingga Rp33 juta. Kejadian miris ini terjadi karena kartu ATM-nya dicuri dan saldonya dikuras habis oleh pelaku yang mengetahui nomor PIN.

Korban mengetahui ATM-nya hilang usai operasi di Semarang. Saat hendak mengambil uang, ATM yang disimpan di lemari rumah telah raib. Korban lantas pergi ke bank untuk mengambil uang melalui buku tabungan, tetapi terkejut mendapati saldonya telah habis, hanya tersisa sekitar Rp30 ribu. Saldo puluhan juta rupiah itu merupakan hasil tabungannya selama setahun dari berjualan nasi megono.

Dari hasil pengecekan rekening koran, diketahui ada aliran dana dari rekeningnya ke aplikasi DANA atas nama orang yang dikenalnya. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Wiradesa.

Baca Juga:TKPK Bahas Langkah Strategis Tangani Kemiskinan di Pekalongan, Pakai Data DTSEN!Pohon Tumbang di Kajen, Polsek Kajen dan PLN Bergerak Cepat Evakuasi dan Amankan Kabel Listrik!

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM tersebut. Pelaku berinisial NS (20), warga Desa Kauman, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Rabu (6/8/2025), menerangkan, tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kasus ini bermula ketika korban Zuhriyah menyadari saldo tabungannya berkurang drastis. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi transfer senilai total Rp33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.

Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban, dan 26 lembar print out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.

“Korban jualan megono dan pelaku ini pernah ngrewangi jualan korban. Jadi sudah saling kenal. Saat pelaku main ke rumah korban dan rumah sepi, pelaku ini mengambil kartu ATM yang tersimpan di lemari korban. Di situ juga ada nomor pin standar dari bank yang belum diganti oleh korban dengan pin baru,” ungkap Ipda Warsito.

0 Komentar