Terungkap, Mayat dalam Sumur Batang Korban Pembunuhan Cemburu, 3 Tersangka Ditangkap!

Terungkap, Mayat dalam Sumur Batang Korban Pembunuhan Cemburu, 3 Tersangka Ditangkap!
M DHIA THUFAIL KONFERENSI PERS - Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025).
0 Komentar

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kaos, sarung, sandal, STNK, dan BPKB motor Honda Vario milik korban, dus ponsel Samsung, senjata tajam jenis sabit, serta sepeda motor milik tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 55 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) juncto 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan, motif utama pelaku adalah cemburu. “Pelaku Amat Tasuri tidak terima pacarnya dihubungi korban lewat chat Facebook. Dia kemudian memancing korban datang ke lokasi dengan akun palsu,” jelas Imam.

Baca Juga:BKPSDM Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu, Aturan Terbit Oktober 2025!Mahasiswa IPB Kembangkan Sidawung Koffie, Desa Tombo Batang Siap Jadi Desa Wisata Kopi!

Polisi memastikan ketiga tersangka terlibat langsung. “Kasus ini terungkap setelah kami menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka. Dari situ akhirnya kami kembangkan dan terungkap bahwa benar korban meninggal karena dibunuh,” jelasnya.

Imam menegaskan, meski pelaku utama sudah tertangkap, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui peristiwa tersebut. “Kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Imam. (fel)

0 Komentar