RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memperketat alih fungsi lahan pertanian produktif sebagai langkah menjaga ketersediaan pangan sekaligus mengendalikan pemanfaatan kawasan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyebut alih fungsi lahan, khususnya sawah produktif, merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah. “Karena itu, kebijakan ini harus diperketat demi menjaga keberlanjutan wilayah,” ujarnya di Batang, Senin (11/8/2025).
Menurut Faiz, langkah ini sejalan dengan misi nasional dalam Asta Cita bidang swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat. Strategi utamanya meliputi pembatasan konversi sawah melalui pemanfaatan ruang vertikal dan pengembangan kawasan terpadu.
Baca Juga:DPRD Kendal Soroti Kenaikan Target PAD di Perubahan APBD 2025, Dinilai Kurang Realistis!Wabup Sukirman Motivasi Calon Paskibraka Pekalongan: Manfaatkan Kesempatan & Tingkatkan Prestasi!
“Ini merupakan komitmen Jawa Tengah untuk mempertahankan lahan pertanian sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan,” katanya.
Faiz menjelaskan, terdapat tiga pendekatan utama yang akan ditempuh:
- Penguatan regulasi pembatasan alih fungsi lahan.
- Revitalisasi infrastruktur irigasi dan peningkatan produktivitas lahan.
- Pemberian insentif bagi petani agar usaha tani lebih menguntungkan.
“Kebijakan ini menjadi jembatan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Targetnya, tercipta pertumbuhan ekonomi yang beriringan dengan kemandirian pangan,” ujarnya. (fel)