RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyampaikan bahwa capaian penilaian publik Pemkot Pekalongan menjadi lompatan besar, namun upaya perbaikan akan terus dilakukan tanpa henti.
Menurut Wali Kota Aaf, beberapa OPD menunjukkan peningkatan luar biasa berkat inovasi dan kerja keras. Namun, ia menegaskan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada satu inovasi saja. “Kita harus terus melakukan inovasi dan evaluasi. Setiap OPD sampai tingkat kelurahan kita targetkan minimal memiliki satu inovasi pelayanan,” terangnya.
Sejumlah terobosan telah dijalankan untuk mempermudah akses masyarakat, antara lain layanan call center 112 yang terhubung dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, PLN, PDAM, dan instansi lain. Untuk layanan kesehatan, tersedia nomor darurat 119 dan panic button dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Inspiratif! Dua Siswa Batang Dihadiahi Sepatu Baru oleh Bupati Faiz, Apresiasi Semangat Jalan Kaki ke Sekolah!Wabup Sukirman Salurkan Alat Bantu Disabilitas & Lansia, Tekankan Sinergi Lintas Sektor!
Wali Kota Aaf juga mendorong layanan jemput bola bagi masyarakat lanjut usia, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor. “Pelayanan harus mengikuti perkembangan teknologi agar masyarakat tidak perlu menunggu lama,” tegasnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan, Nur Shobah, menambahkan, pada 2021 komitmen Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh Kepala OPD menjadi kunci kebangkitan pelayanan publik di Pekalongan. “Dengan dukungan semua unit penyelenggara layanan, kita berturut-turut mendapatkan kualitas tertinggi dari 2022 hingga 2024,” tandasnya.
Nur Shobah menyebutkan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) juga mengalami peningkatan signifikan, dari 90,69 pada 2023 menjadi 91,97 pada 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan seminar pelayanan publik kali ini diikuti 79 kepala unit penyelenggara layanan publik di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman penyelenggaraan pelayanan publik, peran Ombudsman RI, upaya memenuhi standar pelayanan, menghindari maladministrasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa mulai 2025, Ombudsman RI akan mengubah metode penilaian pelayanan publik, dari sebelumnya penilaian kepatuhan menjadi pengawasan langsung berupa opini terhadap kinerja penyelenggara layanan.
Lebih lanjut, ia berharap para peserta seminar mampu meningkatkan komitmen dan mengembangkan pelayanan publik yang lebih inovatif, baik di bidang kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, maupun layanan lainnya, dengan mengutamakan kepuasan masyarakat sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.(nul)