RADARPEKALONGAN.CO.ID – Tanggapan para musisi tentang permasalahan royalti semakin memanas sejak adanya kewajiban membayar royalti lagu yang diputar di ruang publik.
Polemik ini muncul karena banyak musisi menilai sistem distribusi tidak transparan, jumlah royalti yang diterima tidak sebanding, serta kebijakan LMKN dianggap masih rumit.
Sebagian musisi merasa aturan ini tidak adil, sementara yang lain justru memilih menggratiskan karyanya agar bisa dinikmati lebih luas.
Baca Juga:Evolusi AI GPT-5 Membawa Kecerdasan Buatan ke Level yang Lebih Canggih! Kamu Sudah Coba?Beberapa Rekomendasi HP 5G Harga 3 Jutaan Tahun 2025! Paling Worth It dan Anti Lemot! Cocok Buat nge-Game!
Latar Belakang Permasalahan Royalti Musik di Indonesia
Permasalahan royalti di Indonesia berawal dari penerapan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu di ruang publik.
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ditugaskan mengelola pengumpulan serta distribusi royalti kepada pencipta, performer, dan produser rekaman.
Sistem ini seharusnya melindungi hak musisi, tetapi justru menimbulkan polemik karena dianggap:
- Tidak transparan
- Kurang adil
- Memberatkan pelaku usaha kecil seperti kafe, restoran, hingga penyelenggara acara
Masalah yang Sering Dikeluhkan Musisi
- Kurangnya transparansi distribusi royalti
Banyak musisi mengaku tidak pernah mendapatkan laporan rinci. Nominal yang diterima pun sering tidak sesuai ekspektasi.
- Tumpang tindih hak dalam satu lagu
Satu lagu biasanya melibatkan pencipta, performer, dan produser rekaman. Walaupun pencipta membebaskan karyanya, pihak lain tetap punya hak.
- Sistem blanket license
Semua pemutaran musik di ruang publik otomatis dikenakan biaya royalti. Hal ini menimbulkan beban tambahan bagi pemilik usaha kecil.
Tanggapan Para Musisi tentang Permasalahan Royalti
Setiap musisi punya pandangan berbeda soal aturan royalti. Ada yang memilih membebaskan karyanya, ada pula yang kritis terhadap sistem.Musisi yang membebaskan royalti:
Baca Juga:Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80 Penuh Makna dan Harapan! Teks Arab, Latin, dan Terjemahan!Cara Memasang Twibbon 17 Agustus 2025 dengan Mudah dan Cepat untuk Rayakan HUT RI ke-80!
- Ahmad Dhani: Mengizinkan lagu diputar gratis jika mendapat izin langsung darinya.
- Charly Van Houten: Tidak hanya menggratiskan lagu, tetapi juga memberi hadiah pada yang memutarnya.
- Rhoma Irama: Membolehkan lagu-lagunya dinyanyikan ulang tanpa royalti.
- Thomas Ramdhan (GIGI): Membebaskan lagu ciptaannya asalkan tidak digunakan untuk iklan.
- Juicy Luicy: Membebaskan lagu diputar di kafe tanpa royalti, bahkan menyarankan pemutaran lo-fi sebagai alternatif.
Musisi yang kritis:
- Ari Lasso: Menyoroti kecilnya royalti yang diterima dibanding pendapatan LMKN.
- Tompi: Menuntut sistem distribusi lebih transparan dan adil.
- Ahmad Dhani & Charly: Meski menggratiskan karya, tetap mengkritik sistem yang kurang jelas.