BATANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja rentan. Santunan tersebut diterima Rahayu, istri dari almarhum Muhamad Wahyudin, seorang nelayan asal Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang.
Penyerahan santunan dilakukan seusai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-alun Kabupaten Batang, Minggu (17/8/2025). Santunan diberikan secara simbolis oleh Dandim 0736/Batang Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo.
“Ahli waris menerima santunan senilai Rp 42 juta. Peserta ini merupakan pekerja rentan yang diikutsertakan dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Batang,” kata Haryo.
Baca Juga:Lomba Konten Kreator di Batang Ajak Generasi Muda Selamatkan Warisan Batik yang Terancam PunahKUPS Jaya Mandiri Makmur Hadir Bantu Pemerintah Wujudkan Batang Zero Waste
Haryo menjelaskan, sejak 2024 Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Iuran kepesertaan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Batang mengcover perlindungan bagi 1.700 pekerja rentan yang masuk kategori masyarakat kurang mampu, seperti petani, pedagang, nelayan, hingga pekerja harian lepas. Kami berharap program ini berlanjut dan kuotanya bisa ditambah agar lebih banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Ditambahkan Haryo, program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Batang.
“Manfaat program jaminan ketenagakerjaan tidak langsung dirasakan, melainkan ketika risiko terjadi. Jadi saat peserta mengalami musibah, barulah manfaat itu hadir untuk meringankan beban keluarga,” tambahnya.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menekan potensi munculnya kemiskinan baru.
“Sasaran perlindungan ini adalah pekerja dengan penghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, seperti petani, buruh harian lepas, buruh bangunan, nelayan, tukang becak, hingga tukang ojek. Mereka adalah kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi maupun sosial,” kata Faiz didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Wilopo.