Bagi pedagang yang ingin mengambil kembali gerobaknya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya, yang diketahui perangkat kelurahan, kecamatan, dan Dindagkop-UKM sebagai pembina PK5.
“Dengan operasi gabungan ini, Pemkot Pekalongan berkomitmen menciptakan kawasan exit tol yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas ilegal demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (way)