RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sebanyak 649 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 317 narapidana menerima remisi umum, sedangkan 332 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Batang, Suyono, didampingi Kepala Lapas Batang, Nurhamdan, di Aula Lapas Batang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suyono menyampaikan harapan agar pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga:SDN Kandang Panjang 10 Gelar Persama, Bentuk Generasi Tangguh, Latih Kedisiplinan & Tanggung Jawab!Tarif Parkir di Pekalongan Resmi Naik, Sepeda Motor Jadi Rp2 Ribu!
“Manfaatkan masa pembinaan ini sebagai bekal berharga untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Ikuti setiap program dengan penuh semangat dan kesungguhan,” ujar Suyono.
Kepala Lapas Batang, Nurhamdan, menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air,” ucapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas Lapas yang telah menyukseskan kegiatan upacara dan penyerahan remisi pada momen peringatan kemerdekaan tahun ini.
Pemberian remisi menjadi salah satu mekanisme hukum yang diatur negara sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat memperkuat semangat reintegrasi sosial sehingga warga binaan siap kembali berperan di tengah masyarakat.(fel)