BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan resmi menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Kepala Kejari Batang Raymond Ali dan Direktur Utama Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Mulyono di Aula Kejari Batang, Rabu (20/8).
Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, kerja sama ini menempatkan jaksa dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan, serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung kinerja Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.
Baca Juga:Pemkab Batang Apresiasi Desa Bangun TPS3R MandiriBPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Rp 42 Juta bagi Ahli Waris Pekerja Rentan
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dan BUMD dalam rangka memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegas Raymond.
Dirut Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Mulyono menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan Kejari Batang akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah perusahaan dalam memberikan pelayanan publik.
“Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan yang lebih optimal, khususnya dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat Batang. Dengan adanya sinergi ini, kami bisa bekerja lebih tenang, profesional, dan terarah,” ungkap Mulyono, didampingi Direktur Umum Sys Mandayun
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi pondasi kuat bagi Perumda Air Minum Sendang Kamulyan dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan, sekaligus memperkuat integritas BUMD daerah dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.