RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku selama Agustus 2025 untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. “Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia kepada awak media.
Bupati Fadia juga menambahkan, kebijakan nol persen untuk PBB-P2 ini sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan. “Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.
Baca Juga:Lomba Masak Kompor Induksi Digelar di Pasar Banjarsari, Kolaborasi PLN-Pemkot Pekalongan!649 Warga Binaan Lapas Batang Terima Remisi HUT ke-80 RI, Jadi Motivasi Perbaikan Diri!
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat. “Selama Ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.
Tidak hanya itu, pada tahun ini Pemkab Pekalongan juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Perbup Bupati Pekalongan.
Dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, diharapkan masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(Yon)