RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang bakal menertibkan pemasangan kabel utilitas milik provider yang tidak berizin. Langkah tegas ini menjadi tindak lanjut dari rapat kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang dengan Komisi II DPRD yang menyoroti kondisi kabel semrawut di jalan kabupaten.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, mengungkapkan bahwa ada enam provider utilitas yang terdeteksi belum memiliki izin resmi, padahal sudah memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) kabupaten dengan bentangan lebih dari 50 kilometer. “Kalau dihitung, satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka sepanjang 50 km bisa ada seribu titik tiang. Dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, baru Iforte dan Mega Akses Persada (Fiberstar) yang tercatat berizin. Sementara itu, sejumlah nama besar seperti Telkom, Biznet, hingga Iconet masih belum mengantongi izin dan tidak menyetorkan retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Baca Juga:TMMD & Warga Gotong Royong Panggul Pipa Sejauh 1 Km, Wujudkan Air Bersih di Pedalaman Pekalongan!Kota Pekalongan Sabet Predikat Kota Terbaik II Pembangunan Daerah Tingkat Jateng!
Pemkab Batang telah memberikan tenggat waktu kepada para provider mulai 20 Agustus hingga 20 September 2025 untuk mengurus izin dan membayar retribusi. Jika tetap membandel, penertiban akan dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Jalan Kabupaten serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap pemanfaatan Rumija oleh pihak ketiga dikenai tarif retribusi Rp280.000 per meter persegi per tahun. Dengan panjang kabel mencapai puluhan kilometer dan tiang ribuan titik, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa menembus ratusan juta rupiah per tahun.
“Kalau provider taat aturan, PAD kita bisa bertambah signifikan. Selama ini banyak yang pasang tanpa izin, sehingga daerah tidak mendapat manfaat apa pun,” tegas Endro.
Selain persoalan pendapatan, Pemkab Batang juga menyoroti faktor estetika kota dan keamanan. Kabel yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Komisi II DPRD Batang pun memberi dukungan penuh agar penertiban dilakukan tidak sekadar administratif, melainkan juga untuk menata ulang jaringan kabel agar lebih rapi dan sesuai standar teknis.