DPUPR mengakui selama ini kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar provider memasang jaringan tanpa koordinasi. Laporan bahkan menyebut Telkom—yang notabene perusahaan besar—pun belum mengurus izin sebagaimana mestinya. Hal ini membuat persoalan semakin kompleks dan mendesak untuk segera ditangani.
Pemkab Batang berharap pemberitaan ini menjadi peringatan bagi seluruh provider agar segera berkoordinasi dengan DPUPR dan memenuhi kewajiban sesuai aturan. “Kami ingin semuanya tertib, estetika jalan terjaga, dan daerah mendapat hak sesuai ketentuan. Kalau dalam sebulan tidak ada iktikad baik, tindakan tegas termasuk pemotongan kabel bisa dilakukan,” ujar Endro.
Penertiban kabel utilitas ini menjadi langkah awal Pemkab Batang dalam menegakkan tata kelola ruang milik jalan. Dengan dukungan DPRD dan regulasi yang jelas, pemerintah yakin bisa mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengoptimalkan PAD. Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bahwa pemanfaatan utilitas harus berbasis aturan, bukan hanya kepentingan bisnis sepihak. (nov)