Pemkab Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Verifikasi Kemenpan-RB!

Pemkab Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Verifikasi Kemenpan-RB!
DOK PELANTIKAN - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan saat menyaksikan penandatanganan SK PPPK, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batang, Sigit Adibroto, menjelaskan bahwa jumlah usulan formasi yang diajukan sekitar 3.000 formasi PPPK paruh waktu. Namun, angka finalnya akan ditentukan setelah proses verifikasi dari Kemenpan-RB bersama OPD terkait.

Baca Juga:Penataan Permukiman Kumuh Pekalongan Diusulkan ke KSP, Sekda Dorong Keberlanjutan Program!Usia 72 Tahun Nekat Curi Motor, Aksinya Terekam CCTV, Polres Pekalongan Tangkap Pelaku!

“Pengajuan kebutuhan PPPK paruh waktu sudah kami lakukan. Sementara jumlahnya sekitar 3.000 formasi, meski angka pastinya nanti tergantung hasil verifikasi sistem di Kemenpan RB dan OPD terkait,” jelas Sigit, Rabu (20/8/2025).

Sigit menuturkan, untuk kategori kebutuhan R1 di Kabupaten Batang saat ini tidak ada formasi, sementara kategori R2, R3, dan R4 masih dalam tahap pengusulan. Setelah usulan ini diverifikasi, Kemenpan-RB akan memberikan keputusan akhir.

Jika disetujui, tahap berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Begitu NIP keluar, akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati. Status mereka otomatis berubah dari non-ASN menjadi ASN dengan NIP, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” terangnya.

Terkait hak keuangan, Sigit mengungkapkan bahwa skema gaji belum sama dengan PPPK penuh waktu. Saat ini, besaran gaji masih mengacu aturan yang berlaku dan sesuai arahan Kemenpan-RB. Namun, ada wacana pemusatan anggaran mulai tahun 2026 agar penataan sistem kepegawaian bisa lebih menyeluruh.

“Meski paruh waktu, pegawai ini tetap ASN resmi. Harapannya bisa memperkuat pelayanan publik tanpa mengorbankan efisiensi anggaran,” tambahnya.

Adapun jadwal nasional pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan usulan kebutuhan instansi pada 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025, hingga penetapan NIP paling lambat 30 September 2025.

“Semua proses masih berjalan. Kami pastikan BKPSDM Batang mengikuti jadwal pusat agar tidak ada keterlambatan,” tegas Sigit. (nov)

0 Komentar