RADARPEKALONGAN.ID, TALUN – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Yang memprihatinkan, salah satu pelaku merupakan seorang kakek berusia 72 tahun berinisial R, asal Desa Sawangan, Kecamatan Doro.
Aksi pencurian motor itu terjadi pada Selasa (12/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun. Korban, Muhammad Burhanuddin (24), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun pada Rabu (13/8/2025) pagi. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol G 4786 AKB yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.
Kejadian bermula ketika ayah korban, Nasikhin (63), memarkir sepeda motor usai pulang beraktivitas. Karena terburu-buru hendak melaksanakan salat Maghrib, ia lupa mencabut kunci motor. Usai salat, motor tersebut sudah raib. Beruntung, dari rekaman CCTV yang dipasang di sekitar rumah, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca Juga:Pemkab Batang Ultimatum Provider Kabel, Batas Waktu 20 September untuk Urus Izin & Bayar Retribusi!TMMD & Warga Gotong Royong Panggul Pipa Sejauh 1 Km, Wujudkan Air Bersih di Pedalaman Pekalongan!
Video rekaman CCTV kemudian diunggah ke media sosial, hingga identitas pelaku diketahui sebagai R (72) asal Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Kakek ini beraksi bersama temannya, S (34), warga Desa Karangdadap. Keduanya kemudian diamankan aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut dokumennya.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Rabu (20/8/2025), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Rabu, 13 Agustus 2025, Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujar Warsito.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan,” pesan Warsito. (had)