RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kawasan Exit Tol Kota Pekalongan kini mulai disterilkan dari bangunan liar. Satpol P3KP turun tangan membongkar lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin demi menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dan temuan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan, namun dialihfungsikan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa lahan bengkok yang disewa pemilik seharusnya diperuntukkan sebagai sawah, bukan untuk mendirikan bangunan, apalagi dijadikan tempat berjualan.
Baca Juga:Mayat Pria Ditemukan di Jamban Umum Sragi, Diduga Meninggal Akibat Epilepsi Kambuh!Penantian Terjawab! Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah ke Petani Teh Eks PIR di Batang!
“Seperti bangunan di belakang kita ini, pemilik menyewa tanah bengkok milik Pemkot, tapi tidak boleh didirikan bangunan liar. Harusnya disewa untuk sawah, bukan dipakai membangun di daratan kawasan exit tol,” tegasnya saat memimpin pembongkaran, Kamis (21/8/2025) sore.
Menurutnya, aturan tata ruang Kota Pekalongan sudah jelas melarang penggunaan lahan di kawasan exit tol—terutama di jalur lambat kiri dan kanan—untuk kegiatan perdagangan maupun pendirian bangunan liar. Larangan ini demi menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Saat penertiban, petugas sempat membongkar sebagian bangunan. Namun, pemilik kemudian datang dan meminta waktu agar bisa membongkar sendiri supaya material bangunan tidak rusak seluruhnya.
“Kami beri toleransi sampai Hari Minggu untuk menyelesaikan pembongkaran. Setelah itu, kami akan pantau terus agar tidak ada lagi bangunan liar berdiri,” ungkap Sriyana.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan liar, baik di kawasan exit tol maupun di area lain yang tidak sesuai peruntukannya. “Jelas itu melanggar aturan tata ruang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jadi jangan coba-coba mendirikan bangunan liar di kawasan exit tol, apalagi untuk berjualan. Akan kami tindak tegas,” katanya.
Langkah tegas Satpol P3KP ini disambut baik warga sekitar yang selama ini resah dengan maraknya bangunan liar dan aktivitas perdagangan di sekitar jalur keluar tol.
Selain menyalahi aturan, keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak estetika kota.