Praktik Open BO Dibongkar Polres Pekalongan, Joki MiChat Tangkap Teman Sendiri, Korban Anak Rumahan!

Praktik Open BO Dibongkar Polres Pekalongan, Joki MiChat Tangkap Teman Sendiri, Korban Anak Rumahan!
HADI WALUYO JUAL TEMAN UNTUK OPEN BO - MN alias Rio (27), warga Desa Api api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi lantaran menjual seorang wanita untuk open BO melalui aplikasi MiChat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN- Praktik open BO melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di salah satu hotel di Pantura Kabupaten Pekalongan dibongkar Satreskrim Polres Pekalongan. Polisi menangkap MN alias Rio (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto.

Rio merupakan joki dari aplikasi MiChat, dengan korban yang disebut Tania (29) (bukan nama sebenarnya), warga Panjang, Kota Pekalongan. Tersangka Rio menjajakan korban yang merupakan teman akrabnya sendiri untuk open BO.

“Dia teman akrab saya,” tutur tersangka Rio, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Kader IPPNU Pekalongan Najah Farahulhusna Jadi Dai Muda Kemenag RI, Ikuti PCDM 2025!Pendidikan Batang Maju: Pelajaran Coding dan AI Kini Masuk Kurikulum SD & SMP!

Rio mengaku baru sekitar lima hari menjajakan temannya itu melalui aplikasi MiChat. Setiap ada transaksi, ia mengambil keuntungan Rp50 ribu. “Dalam sehari bisa melayani empat orang,” ujar dia. Rio mengaku hanya membuat akun untuk korban dengan nama akun Tania.

Selanjutnya, ia menawarkan korban melalui aplikasi MiChat tersebut dan menjawab orang yang ingin memesannya. “Untuk harga dan hotelnya, dia (korban, red) yang menentukan. Namun, harga paling murah sekitar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Rio mengaku mengambil keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi open BO. “Saya dalam empat hari itu, dapat keuntungan sekitar Rp800 ribu,” imbuhnya.

Berdasarkan sumber Radar, korban Tania merupakan anak rumahan. Orang tuanya pun tidak mengetahui jika anaknya melakukan transaksi open BO. Diduga, tuntutan gaya hidup yang tinggi menyebabkan korban terjun ke dunia prostitusi terselubung. Korban juga diinformasikan memiliki mobil.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan, Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka MN alias Rio (27).

“Kejadiannya 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Hotel Bata Merah Wiradesa. Pelaku ini menjadi joki atau operator dalam aplikasi MiChat,” terang AKBP Rachmad.

Dikatakan, korban ditawarkan sebagai jasa open BO. Tersangka sendiri dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:ITSNU Pekalongan Tingkatkan Soft Skill Mahasiswa Lewat Study Club, Fokus Interview & Percaya Diri!Polres & Forkopimda Pekalongan Gelar Rakor Bareng Kominda, Bahas Isu Strategis Kota!

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito.(had)

0 Komentar