Ajak Jukir Awasi Rokok Ilegal, Wawalkot Balgis: Jangkauan Jukir Luas!

Ajak Jukir Awasi Rokok Ilegal, Wawalkot Balgis: Jangkauan Jukir Luas!
ISTIMEWA SOSIALISASI - Pemkot Pekalongan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan peserta pada juru parkir (jukir), Rabu (27/8/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Pekalongan kini melibatkan elemen masyarakat yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan warga. Salah satunya adalah para juru parkir (jukir) yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di berbagai titik keramaian.

Melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Santika Kota Pekalongan, Selasa (26/8/2025) siang, para jukir dibekali pemahaman mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal. Mereka diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan jukir sangat strategis karena mereka dekat dengan masyarakat dan memiliki jangkauan luas.

Baca Juga:Tanggul Laut Jawa Jadi Angin Segar, Anggota DPR RI Desak Segera Terealisasi di Pantura!Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga di Wonorejo Pekalongan Ludes Terbakar, Rugi Rp150 Juta!

“Dengan keterlibatan para juru parkir ini, kami sangat mengapresiasi. Harapannya mereka bisa melakukan dua hal sekaligus. Pertama, membantu Pemkot Pekalongan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang biasanya berada di tempat-tempat tidak terjangkau. Dengan jangkauan jukir yang lebih luas, pengawasan ini bisa lebih cepat,” kata Balgis.

Kedua, para juru parkir dapat menjadi agen Gempur Rokok Ilegal di lingkungannya dengan mengedukasi teman, keluarga, dan masyarakat sekitar bahwa rokok ilegal itu berbahaya, kandungannya tidak jelas, serta tidak menyumbang pemasukan negara yang berdampak pada pembangunan daerah.

Ia menekankan, sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal, demi terwujudnya ‘Kota Pekalongan Zero Rokok Ilegal’.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Ia menjelaskan, setiap hasil tembakau yang dijual eceran wajib dilekati pita cukai sebagai bukti legalitas.

“Tahun ini saja, kami sudah melakukan 11 kali penindakan. Namun, kami masih membutuhkan peran serta masyarakat. Harapannya, Kota Pekalongan bisa menuju zero rokok ilegal,” jelasnya.

Yusup juga mengingatkan, pelanggaran terkait rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Rokok polos tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

Sedangkan rokok dengan pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf a, b dengan ancaman penjara 1–8 tahun serta denda 10–20 kali nilai pita cukai.

0 Komentar