Sementara Sekretaris LBHAP PDM Kendal yang juga pemateri tunggal penyuluhan ini, Dodi Mohammad Imaduddin, memberikan gambaran tentang aspek hukum pidana tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sekaligus memberikan panduan praktis agar Nadis (tenaga medis) dan Nakes (tenaga kesehatan) terlindungi dalam menjalankan profesinya. (red/sef)
RSI Muhammadiyah Kendal Beri Penyuluhan Hukum Pegawai, Antisipasi Potensi Pidana!
