RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi tenggat waktu hingga akhir tahun 2025 untuk pengelolaan sampah di TPA Bojonglarang. Jika hingga Desember 2025 TPA tersebut masih menerapkan sistem open dumping, maka KLH akan menutupnya.
KLH memberikan kesempatan kepada Pemkab Pekalongan untuk memperbaiki pengelolaan sampah dari open dumping ke sistem controlling landfill dan menuju sanitary landfill.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengatakan bahwa TPA Bojonglarang masih dalam pengawasan KLH. “Minggu depan ke sini lagi,” katanya.
Baca Juga:Keren! Pelajar SMA/SMK Batang Belajar Literasi Bareng Duta Baca Nasional, Targetkan Naik Peringkat!FIK Unikal Lepas 120 Calon Wisudawan Periode September, Siap Cetak Nakes Unggul!
Agar TPA Bojonglarang tidak ditutup oleh KLH, kata Sekda, pengelolaan sampahnya harus dilakukan dengan sistem controlling landfill untuk menuju sanitary landfill.
“Kita masih terus berproses untuk sistem controlling landfill. Kita sudah anggarkan di tahun 2025 ini, agar TPA Bojonglarang tidak ditutup,” ujar Sekda Yulian Akbar.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti pengurugan sampah, perbaikan bak kontrol, perbaikan gas metan, dan uji baku kualitas mutu udara.
“Kita masih terus mengupayakan hingga akhir tahun ini syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan TPA agar tidak ditutup KLH,” tandasnya.
Selain memperbarui sistem pengelolaan sampah di TPA Bojonglarang, Pemkab Pekalongan juga terus mencari upaya lain dalam manajemen pengelolaan sampah. Pemkab berencana mendirikan TPST 3R di beberapa kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
“Rencana untuk tahap awal di tujuh kecamatan dulu. Ini masih dikaji oleh teman-teman di KLH Kabupaten Pekalongan,” kata Yulian Akbar. Pemkab Pekalongan juga mendorong pemerintah desa untuk bisa mengelola sampahnya di tingkat desa.
“Kelompok masyarakat juga sudah ada yang mengelola sampah, ini bisa menjadi role model,” katanya.
Baca Juga:Wali Kota Pekalongan Imbau Pedagang Segera Pindah ke Pasar Banjarsari, Pasar Darurat Ditutup 25 September!Lazismu Kendal Gelar Mudhohi Gathering, Maksimalkan Ibadah Kurban, Distribusi ke Pelosok!
Pada prinsipnya, lanjut Sekda, manajemen sampah harus dikelola bersama dari hulu hingga hilirnya. “Pemerintah daerah akan serius tindak lanjuti aspirasi dan masukan dari demo mahasiswa kemarin. Salah satunya persoalan sampah ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam aksi di DPRD Kabupaten Pekalongan, mahasiswa juga menyoroti penanganan darurat sampah di Kabupaten Pekalongan yang dinilai belum maksimal.
“Banyak desa yang sampahnya menumpuk dan belum ada langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk penanganan sampah,” tandas Korlap mahasiswa, Iman.