642 Tenaga Non-ASN di Pekalongan Belum Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya!

642 Tenaga Non-ASN di Pekalongan Belum Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya!
ISTIMEWA Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui BKPSDM terus memproses pengajuan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan total 2.372 orang melalui sistem resmi ke Kemenpan-RB.

“Dari jumlah tersebut, terdiri dari 2 orang kategori R2, 1.371 orang kategori R3, 696 orang kategori R4, dan 3 orang kategori R5 dari tenaga PPG. Semuanya kami ajukan sesuai kebutuhan OPD,” terang Didik kemarin.

Namun, Didik mengatakan masih ada 642 tenaga non-ASN yang belum bisa diusulkan karena belum masuk kategori R atau masa kerja minimal dua tahun dan tidak mengikuti tes PPPK di tahun 2024.

Baca Juga:Penantian 30 Tahun Berakhir! Jembatan Kranggan-Kebumen Batang Akhirnya Terbangun Berkat Gotong Royong!Keren! Kontingen LP Ma'arif NU Pekalongan Borong Medali di PORSEMA XIII & Tembus 15 Besar!

“Kita tetap memberi ruang bagi mereka, kalau ada kesempatan kerja lebih baik silakan diambil. Dari sisi Pemkot, tidak ada kebijakan untuk memberhentikan mereka hanya karena belum bisa diusulkan tahun ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenpan-RB, proses akan dilanjutkan dengan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) melalui akun SSCASN masing-masing tenaga non-ASN. Setelah itu baru diajukan penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu.

Mengenai hak pegawai, Didik memastikan gaji yang diterima minimal sama dengan honor saat masih berstatus tenaga non-ASN. “Jam kerjanya memang disebut paruh waktu, tapi pada praktiknya tidak serta merta separuh.

Yang jelas, sistem ini memberi fleksibilitas lebih. Jika ada tenaga yang mendapat kesempatan kerja lebih baik, mereka bisa mengundurkan diri kapan saja tanpa terkena denda,” katanya.

Setiap tahun, kontrak akan diperbarui menyesuaikan kebutuhan organisasi. Ke depan, Pemkot akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan riil di OPD. “Sehingga efektivitas kerja tetap terjaga, meski dengan status paruh waktu,” imbuhnya.

Namun, Didik tidak menutup mata bahwa kebijakan ini berhadapan dengan tantangan fiskal. Saat ini, belanja pegawai Kota Pekalongan sudah mencapai 36 persen dari APBD, melebihi ambang batas yang ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, yakni 30 persen.

“Tetapi untuk PPPK Paruh Waktu, dampaknya relatif kecil karena sebagian besar sudah dianggarkan di pos honor tenaga non-ASN. Hanya untuk tenaga PPG yang memang sebagai tenaga guru profesional, sehingga butuh dukungan anggaran tambahan,” ungkapnya.

0 Komentar