Selain itu, ada 37 orang yang tidak bisa masuk usulan karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sebagainya. “Untuk tenaga PPG, dari 11 orang yang ada hanya 3 yang bisa diakomodir sesuai kebutuhan Dindik,” tandasnya.(nul)
642 Tenaga Non-ASN di Pekalongan Belum Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya!
