Dampak Industri, Pemkab Batang Ajukan Raperda Perumahan Guna Hadapi Lonjakan Penduduk!

Dampak Industri, Pemkab Batang Ajukan Raperda Perumahan Guna Hadapi Lonjakan Penduduk!
M. DHIA THUFAIL PENYAMPAIKAN RAPERDA - Wakil Bupati Batang Suyono saat menyampaikan sambutan terkait Raperda tentang RAPBD Kabupaten Batang tahun 2026 beserta nota keuangannya dalam gelaran rapat paripurna di DPRD Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai bersiap menghadapi pesatnya perkembangan kawasan industri dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Raperda tersebut resmi diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Jumat (12/9/2025). Ketua DPRD Batang, Suudi, menyebut, Raperda ini termasuk dalam 12 Raperda prioritas yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Langkah ini diambil menyusul semakin tingginya kebutuhan hunian di Batang, terutama di sekitar kawasan perbatasan dan Batang Kota, yang kini banyak dihuni warga asal Pekalongan.

Baca Juga:642 Tenaga Non-ASN di Pekalongan Belum Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya!Penantian 30 Tahun Berakhir! Jembatan Kranggan-Kebumen Batang Akhirnya Terbangun Berkat Gotong Royong!

Wakil Bupati Batang, Suyono, menjelaskan, lonjakan pekerja di kawasan industri membuat permintaan tempat tinggal meningkat tajam.

“Perda itu saat ini sedang tahap analisa. Dengan keberadaan kawasan industri yang begitu besar, dan karyawannya banyak, kos-kosan sampai habis. Maka Pemkab berpikir dan melakukan kajian. Ternyata kami membutuhkan lahan baru yang nanti bisa untuk permukiman,” terang Suyono.

Ia menekankan, kehadiran Perda nantinya diharapkan mampu menjadi panduan bagi masyarakat maupun pengembang untuk menentukan lahan yang layak dijadikan kawasan permukiman.

“Adanya Perda bisa mengatur masyarakat atau pengembang untuk mempermudah memilih lahan yang bisa digunakan. Sehingga ada kejelasan lahan mana yang bisa digunakan dan tidak. Tapi itu tidak mengambil sawah yang lestari, kebanyakan pada lahan-lahan yang tidak produktif,” ujarnya.

Selain untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan permukiman, Raperda ini juga bertujuan memastikan ketersediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan demikian, Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Batang yang tertata, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat,” tegas Suyono.

Dalam kesempatan yang sama, Suyono juga menyampaikan Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Batang tahun 2026 beserta nota keuangannya.

Baca Juga:Keren! Kontingen LP Ma'arif NU Pekalongan Borong Medali di PORSEMA XIII & Tembus 15 Besar!Kesenjangan di Jateng Stagnan, Abdul Kholik Ajak Alumni Kampus Turun Tangan Atasi Kemiskinan!

Ia menegaskan, penyusunan RAPBD 2026 tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan, sekaligus harus mampu menjawab aspirasi masyarakat.

RAPBD 2026 Kabupaten Batang dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,07 triliun atau naik 4,94 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,13 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.

0 Komentar