Ibu yang Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri di Pantai Sigandu Resmi Jadi Tersangka!    

Ibu yang Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri di Pantai Sigandu Resmi Jadi Tersangka!    
DOK EVAKUASI - Petugas saat mengevakuasi Pipit yang ditemukan di toilet portable kawasan Pantai Sigandu, setelah 2 putrinya lebih dulu ditemukan dalam kondisi tewas.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG- Peristiwa tragis yang mengguncang Pantai Sigandu, Batang, akhir Juli lalu, akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di pantai tersebut, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai hasil observasi kejiwaan dari RSJ Gondo Amino Semarang menyebut Vivit mengalami gangguan psikologis.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menuturkan pihaknya telah menerima hasil observasi kejiwaan yang dijalani tersangka selama sepuluh hari.

Baca Juga:700 Pemancing Ramaikan HUT IP3A Kaligogo, Saluran Irigasi Jadi Lokasi Lomba & Edukasi Jaga Kebersihan!Pendaftaran Nikah Maulid Kanzus Sholawat Dibuka Hingga 23 September, Ditargetkan 22 Pasang!

“Statusnya kini sudah tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaannya,” ujar Imam, Senin (15/9).

Kasus memilukan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025). Dua anak perempuan, Hafiza Lathifatuz Zahra (6) dan Hana Hasinah (3), warga Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, ditemukan meninggal di bibir Pantai Sigandu.

Awalnya polisi menerima laporan dugaan kekerasan yang melibatkan ibu kandung korban. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, barang bukti, dan hasil autopsi. Hasilnya, muncul dugaan peristiwa itu bukan kecelakaan, melainkan percobaan bunuh diri massal.

“Dari konstruksi perkara, ada dugaan kuat perbuatan disengaja yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia. Walau motif awalnya ingin bunuh diri bersama, tetap ada unsur kekerasan terhadap anak,” jelas Imam.

Dari hasil pemeriksaan RSJ Gondo Amino, Vivit diketahui mengalami gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas. Gangguan itu diduga telah muncul sebelum peristiwa maut terjadi.

“Tim medis menyimpulkan tersangka mengalami gangguan bermakna pada fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikosial yang kuat. Itu yang memicu keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya,” kata Imam.

Meski demikian, polisi menegaskan gangguan kejiwaan tidak menghapus proses hukum. Vivit tetap dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga:Kasus Kredit Porang BPR BKK Pekalongan Terus Bergulir, Kejaksaan Masih Dalami Penyelidikan!Tim Polisi Cilik Batang Sabet Juara Favorit Jateng, Prestasi SDN Proyonanggan 05 Terbayarkan!

“Pasal yang kami sangkakan jelas, karena akibat perbuatannya dua anak kehilangan nyawa. Tapi penyidikan tetap mempertimbangkan aspek medis, khususnya kondisi kejiwaan tersangka,” tegas Imam.

0 Komentar