RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kerusuhan hingga terjadi kekerasan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran Kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025 lalu.
Proses hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut terus berjalan. Bahkan, sampai dengan Selasa (16/9/2025), tercatat sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ke-18 tersangka, sembilan di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Para tersangka diduga terlibat dalam beberapa jenis tindak pidana, dan dikenakan pasal terkait. Di antaranya, dikenakan Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), dan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
Baca Juga:Lewat AG Pagi, Polisi Bantu Seberangkan Pelajar di Pekalongan, Jaga Kelancaran Lalu Lintas!Dindik Pekalongan Siap Terapkan Koding dan AI di Jenjang SD, Latih Berpikir Komputasi!
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025) siang, menyebutkan telah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini telah diamankan. “Jumlah tersangka 18, dengan rincian 9 dewasa dan 9 anak-anak. Ditahan semua,” katanya.
Purno juga mengungkapkan bahwa sembilan dari 18 tersangka sudah dalam tahap 2, atau sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah, melalui Kasi Intelijen Baskoro Adi Nugroho, membenarkan bahwa sembilan tersangka sudah dilimpahkan oleh Polres Pekalongan Kota ke Kejari. “Hari ini (pelimpahan, red), sekarang masih proses di kantor. Ada 9 orang tersangka. Langsung kita proses untuk segera kita limpah ke pengadilan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana telah diberitakan, aksi massa yang berujung kerusuhan dan tindakan anarkis terjadi di Kota Pekalongan pada Sabtu siang sampai sore hari, 30 Agustus 2025. Massa melakukan pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran kompleks Kantor Setda, Wali Kota, dan DPRD Kota Pekalongan. Massa yang anarkis juga melakukan pengrusakan dan penjarahan berbagai fasilitas umum yang berada di kawasan Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.(way)