RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Polemik di PT BPR-BKK Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan akan memanggil manajemen untuk mengklarifikasi kondisi keuangan perusahaan, menyusul perbedaan informasi antara laporan BKK yang masih mencatat keuntungan dan kabar yang menyebut perusahaan sedang tidak sehat.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran perbedaan tersebut. “Justru kami di DPRD akan mengundang. Di satu sisi ada penjelasan bahwa BKK itu masih untung dividennya, sementara informasi yang kami terima kondisinya tidak sehat. Ini yang nanti akan kami klarifikasi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, meski BKK merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Pekalongan tetap memiliki kepentingan sebagai salah satu pemegang saham. Fokus DPRD adalah memastikan dividen tetap dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:HUT ke-80, PMI Batang Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah Hingga Tanam Mangrove!Alumni SDIT Gondang Ikuti Jambore Muslim Dunia 2025
“Soal kewenangan kan ada di provinsi. Tetapi bagaimana manfaat dividen yang masuk itu ada atau tidak, itu yang akan kami lihat. Non Performing Loan (NPL) tentu ada aturannya di perbankan. NPL BPR BKK cukup tinggi, sekitar 70 persen lebih,” tegasnya.
Saat disinggung apakah DPRD akan membentuk panitia khusus terkait BPR-BKK, Munir menyatakan belum berpikir ke arah sana. Pihaknya masih memiliki pansus yang membahas potensi pendapatan daerah.
“Barangkali nanti pansus itu yang bisa masuk wilayah itu. Jadi tidak perlu ada pansus baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, klarifikasi bersama manajemen BKK akan dijadwalkan bulan depan. “Yang penting ada kejelasan. Kok bisa ada informasi tidak sehat tapi masih setor dividen, ini benar atau tidak. Ini yang akan kami minta penjelasan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan bahwa kondisi BPR-BKK saat ini berada dalam kategori tidak sehat, dan langkah awal yang ditempuh pemerintah adalah melakukan penyelamatan aset milik BPR-BKK melalui audit ulang.
“Terhadap kredit macet tetap saja itu mau tidak mau harus kita lakukan upaya-upaya, sampai proses hukum tentu saja,” tegasnya.(yon)