Puluhan Tiang Internet Ditertibkan di Jalan A Yani Batang, Provider Tak Berizin Kena Sanksi!

Puluhan Tiang Internet Ditertibkan di Jalan A Yani Batang, Provider Tak Berizin Kena Sanksi!
NOVIA ROCHMAWATI TERTIBKAN - Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kauman, Kabupaten Batang, dicabut oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rabu (17/9/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kauman, Kabupaten Batang, dicabut oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Rabu (17/9/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah DPUPR memberi waktu kepada provider untuk merapikan jaringan secara mandiri, namun hingga tenggat yang ditentukan masih banyak tiang yang belum dipindahkan.

Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menjelaskan penertiban ini sejalan dengan proyek pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kauman.

Baca Juga:Kemenag dan DKPP Pekalongan Jalin Kolaborasi Lahan Produktif, Wujudkan Kantor Asri dan Sehat!9 Tersangka Kerusuhan Pekalongan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut!

“Kami melakukan pencabutan tiang-tiang milik provider yang berdiri di ruang milik jalan, baik yang tidak berizin maupun beberapa yang sudah berizin. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah,” ungkap Endro.

Sebelum langkah pencabutan, DPUPR sudah mengirim surat, menggelar rapat, hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan 13 provider internet untuk membahas regulasi dan solusi penataan. Pemkab Batang juga telah menyiapkan ducting bawah tanah agar kabel jaringan bisa ditanam rapi.

“Ducting sudah tersedia di Jalan Ahmad Yani. Ada beberapa provider yang sudah memanfaatkannya, tapi banyak juga yang belum. Kami harapkan semua segera memasukkan kabelnya ke dalam ducting,” jelasnya.

Endro menambahkan, provider yang masih menggunakan tiang di ruang jalan kabupaten wajib mengurus izin dan membayar retribusi sesuai aturan. “Kami minta semua provider yang memasang tiang di ruang jalan kabupaten segera mengurus perizinan dan membayar retribusi,” tegasnya.

DPUPR menegaskan penataan infrastruktur internet ini bukan hanya demi kerapian kota, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Batang. (nov)

0 Komentar