Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara. Polres Batang memastikan akan terus menggencarkan operasi lapangan guna memutus rantai peredaran obat daftar G yang kian marak. (fel)
3 Pengedar Pil Koplo di Batang Dibekuk, Polisi Amankan 8.289 Butir Pil dan Bongkar Dua Kasus!
