Bejat! Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri Sejak Usia 9 Tahun, Divonis 20 Tahun Penjara!

Bejat! Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri Sejak Usia 9 Tahun, Divonis 20 Tahun Penjara!
WAHYU HIDAYAT DIVONIS - Terdakwa beranjak meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Pekalongan pada Selasa (23/9/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – MN (50), seorang warga Kota Pekalongan, dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri, Selasa (23/9/2025).

Hakim Ketua, Agus Maksum Mulyohadi, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak korban melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Edukasi Air Bersih Perumda Tirta Kajen Gandeng Pelajar di PRK, Dekatkan Layanan ke Masyarakat!Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Kunjungi Perusahaan & Peserta JKK!

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan,” kata hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, yang saat ini berusia 17 tahun, ke UPTD PPA Kota Pekalongan dan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada awal Juni 2025.

Korban melapor bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, yang dilakukan sejak korban berusia 9 tahun hingga ia berusia 17 tahun. Di hari yang sama saat laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota segera menangkap pelaku. (way)

0 Komentar