RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Batang agar pelayanan informasi publik lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Suprapto, mengatakan, percepatan arus informasi publik menuntut pemerintah untuk selalu adaptif. “Di Batang, beberapa waktu terakhir juga terjadi rotasi pimpinan OPD, termasuk atasan langsung PPID.
Baca Juga:Wali Kota Pekalongan Lantik 56 Pejabat di Tengah Puing Sisa Kebakaran Gedung!SDIT Gondang Borong Juara di Festival Tunas Bahasa Ibu, Bukti Komitmen Lestarikan Bahasa Jawa!
Maka, kegiatan sosialisasi ini sangat relevan untuk memperkuat koordinasi. Tujuannya adalah memangkas birokrasi dan memastikan keterbukaan informasi publik di masing-masing OPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat nantinya bisa lebih mudah mengakses informasi mengenai kinerja pemerintah dalam membangun Kabupaten Batang.
Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga hak dasar warga negara.
“Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, informasi yang tertutup justru akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komisi Informasi memiliki fungsi kuasa peradilan dengan mekanisme adjudikasi dan litigasi. Kami adalah peradilan tingkat pertama dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegasnya.
Ermy juga menyoroti kewajiban setiap PPID untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). “Minimal ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahun. Jika tidak dipenuhi, hasil monitoring keterbukaan informasi bisa terdampak. Selain itu, website resmi OPD jangan hanya ada tapi kosong tanpa konten. Harus diisi dan diperbarui secara berkala,” terangnya.
Baca Juga:BPBD Batang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Beri Bimtek Jitupasna Lintas Sektor!Siswa SMPN 8 Pekalongan Tuangkan Kreativitas Lewat Mural Bertema Edukasi & Anti-Bullying!
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab Batang tetap berhak menentukan informasi yang dikecualikan. “Misalnya laporan keuangan yang belum diaudit tidak boleh dipublikasikan, begitu juga permintaan data pribadi seseorang. Itu menyangkut kerahasiaan negara dan perlindungan identitas individu,” pungkas Ermy. (nov)