Sementara itu, untuk JKK, pekerja akan mendapatkan santunan kematian, santunan cacat, pengganti penghasilan selama masa perawatan, serta manfaat pelayanan kesehatan tanpa batas biaya apabila mengalami kecelakaan kerja.
“Adapun besaran iuran bergantung pada nilai proyek. Misalnya, jika nilai proyek Rp 700 juta, maka iuran yang dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai tersebut,” jelas Haryo.
Dengan penerapan aturan ini, Pemkab Batang berharap seluruh pekerja konstruksi di wilayahnya dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak.