Progres Molor, Proyek Trotoar A Yani Batang Terancam Denda Hingga Rp6 Juta Per Hari!

Progres Molor, Proyek Trotoar A Yani Batang Terancam Denda Hingga Rp6 Juta Per Hari!
NOVIA ROCHMAWATI TERLAMBAT - Pengerjaan proyek trotoar Jalan A Yani Batang yang terlambat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, yang dikerjakan oleh CV Kian Ageng Rezeki, terancam molor dari target. Kontraktor bahkan bisa dikenai denda hingga Rp6 juta per hari jika tidak segera menuntaskan pekerjaan.

Plt Kepala DPUPR Batang, Triossy Juniarto melalui Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menegaskan, ancaman denda diberlakukan karena progres proyek masih jauh dari target.

“Kalau melihat data, kemungkinan besar 10 Oktober itu tidak selesai. Namun, kami tetap evaluasi setiap tiga hari untuk menekan kontraktor. Walaupun ada perpanjangan waktu, dendanya sekitar Rp6 juta per hari,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:Distribusi Makanan MBG di Pekalongan Kurang dari 4 Jam, Jaga Mutu & Kualitas!Pekerja Pabrik Kayu Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian!

Proyek senilai Rp1,69 miliar ini mencakup pembangunan trotoar sepanjang 771 meter. Kontrak dimulai sejak 14 Juli 2025 dengan target rampung pada 11 Oktober 2025. Namun hingga kini, progres pekerjaan baru mencapai 27,51 persen.

Endro menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan regulasi sesuai prosedur, mulai dari Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang dijadwalkan pada 26 September 2025. “Kami sudah berikan surat peringatan. Harapannya tetap bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan disebabkan minimnya tenaga kerja dan kemungkinan masalah keuangan kontraktor. “Padahal pekerjaan ini relatif sederhana, hanya penataan pedestrian seperti pemasangan granit dan U-ditch. Dengan SDM yang memadai seharusnya bisa lebih cepat,” tambah Endro.

DPUPR Batang masih memberi kesempatan kontraktor memperbaiki progres. Namun, jika keterlambatan berlanjut, sanksi denda dipastikan berlaku. “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas terganggunya aktivitas akibat keterlambatan ini,” ucap Endro.

Sebagai antisipasi ke depan, DPUPR berencana menerapkan lelang dini untuk proyek fisik bernilai besar. “Kalau dilelang sejak Desember atau Januari, pertengahan tahun sudah ada cukup waktu. Bahkan kalau gagal, masih ada kesempatan lelang ulang,” jelasnya.(nov)

0 Komentar