BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang semakin serius memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan.
Tak hanya pekerja non ASN, kini giliran ribuan guru madrasah diniyah (madin) yang bakal masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan komitmen tersebut usai menyerahkan santunan kematian sebessr Rp10 juta kepada Riayah, ahli waris Abu, seorang pekerja rentan yang baru mengikuti program selama dua bulan, di Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Rabu (1/10).
Baca Juga:PT Aquila dan ABUPI Jateng Gelar Bhakti Perhubungan di BatangTruk Box Tabrak Motor di Gringsing, Satu Tewas
“Mulai tahun depan, sekitar 6 ribu guru madin di Batang akan kita daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berhak atas jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga jaminan hari tua,” tegas Faiz.
Langkah ini, lanjut Faiz, merupakan wujud nyata Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemkab bahkan sudah menyiapkan anggaran Rp2,8 miliar dari APBD untuk menanggung premi guru madin tersebut.
“Program ini penting. Negara hadir memberikan rasa aman, perlindungan, serta jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan. Semoga semakin banyak yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, membenarkan hal itu. Menurut dia, 6.100 guru madin akan diikutkan dalam tiga program sekaligus: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
“Manfaatnya besar. Untuk jaminan kematian saja ada klaim Rp42 juta. Kalau iuran aktif tiga tahun, peserta juga bisa dapat beasiswa pendidikan untuk dua anak, nilainya mencapai Rp174 juta, dari SD sampai kuliah,” jelas Haryo.
Tak hanya itu, untuk kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung penuh biaya pengobatan tanpa batas. “Selama tidak bisa bekerja, peserta akan tetap menerima upah Rp1 juta per bulan. Ada juga santunan cacat Rp56 juta dan santunan kematian Rp70 juta,” paparnya.
Baca Juga:PSDKU Undip Batang Dipastikan Tetap Eksis, Suyono: Animo Masyarakat Masih TinggiPemkab Batang Tegaskan Pekerja Konstruksi Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan untuk jaminan hari tua, guru madin akan memperoleh haknya saat purna tugas. “Jadi perlindungan ini lengkap, mulai dari masih aktif mengajar hingga pensiun,” tandas Haryo.