Konflik Kerbau 2 Desa di Pekalongan Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Ganti Rugi!

Konflik Kerbau 2 Desa di Pekalongan Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Ganti Rugi!
HADI WALUYO PENYELESAIAN MASALAH - Bhabinkamtibmas dan babinsa inventarisir kerusakan tanaman di kebun akibat masuknya sekawanan kerbau di kebun milik warga Desa Sastrodirjan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KARANGANGANYAR – Sekawanan kerbau milik beberapa warga dilaporkan memasuki pekarangan dan kebun milik warga lain di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Akibatnya, sejumlah tanaman warga mengalami kerusakan. Kasus ini pun berujung mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar, Aiptu Darudin.

Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah Rozaki, warga Dukuh Wonolobo, Desa Sastrodirjan, melaporkan bahwa tanaman miliknya dirusak oleh sekawanan kerbau. Kerbau-kerbau itu milik lima orang warga yang berasal dari Desa Pododadi dan Desa Sastrodirjan.

Aiptu Darudin bersama perangkat desa dan babinsa setempat langsung bergerak cepat dengan menggelar rangkaian mediasi bertahap untuk menyelesaikan konflik antar warga tersebut. Mediasi finalisasi penyelesaian berlangsung di Aula Balai Desa Sastrodirjan.

Baca Juga:Satpol PP Batang Amankan 3.100 Batang Rokok Ilegal, Upaya Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai!Kondisi Tak Layak, Pemkab Pekalongan Rencanakan Rehab Total Pasar Kajen, Anggaran Tembus Rp150 M!

Dari hasil peninjauan, terdata sejumlah kerusakan tanaman, di antaranya 4 pohon durian, 1 pohon pete, 1 pohon kelengkeng, 25 pohon sengon (kulit terkelupas), dan 3 pohon pisang. Kerusakan tersebut disebabkan oleh kerbau yang diduga milik pihak pertama yang masuk tanpa pengawasan ke area kebun milik pihak kedua.

Setelah melalui proses problem solving yang difasilitasi aparat desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pihak pertama selaku pemilik kerbau bersedia memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak.

Aiptu Darudin mengatakan, mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan yang humanis. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan kekeluargaan. Ini bentuk nyata dari semangat gotong-royong dan kearifan lokal,” ujarnya, kemarin. Dengan tercapainya kesepakatan, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.(had)

0 Komentar