Satpol PP Batang Amankan 3.100 Batang Rokok Ilegal, Upaya Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai!

Satpol PP Batang Amankan 3.100 Batang Rokok Ilegal, Upaya Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai!
M. DHIA THUFAIL RAZIA ROKOK - Petugas Satpol PP Batang saat menggelar razia rokok tanpa cukai di Kecamatan Bandar.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satpol PP Batang bersama tim gabungan kembali menindak tegas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bandar, Selasa (30/9), petugas berhasil mengamankan total 3.100 batang rokok tanpa pita cukai dari dua lokasi berbeda.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno, menegaskan operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal merugikan negara sekaligus masyarakat. Karena itu, kami lakukan langkah penindakan sekaligus sosialisasi,” ujarnya.

Operasi dilakukan lintas instansi, melibatkan Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, hingga Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.

Baca Juga:Kondisi Tak Layak, Pemkab Pekalongan Rencanakan Rehab Total Pasar Kajen, Anggaran Tembus Rp150 M!Pucuk Pimpinan Lapas Pekalongan Berganti, Teguh Suroso Gantikan Ika Prihadi Nusantara!

Di lokasi pertama, sebuah toko kelontong, petugas menemukan 1.380 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Pemilik usaha dijatuhi denda administratif senilai Rp3,2 juta. Di titik kedua, tim mendapati 1.720 batang rokok ilegal bermerek Humer, Bonte Mangga, Dominic Anggur, hingga Marlblong. Penjualnya dikenai denda Rp3,9 juta.

“Seluruh barang bukti langsung kami serahkan ke Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain menyita, kami juga pasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di lokasi untuk mengingatkan masyarakat,” jelas Bibet.

Operasi berjalan aman dan kondusif. Pemkab Batang menegaskan langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya perlindungan masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari cukai. “Kami berharap masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Batang harus bersih dari peredaran rokok tanpa pita cukai,” tandas Bibet. (fel)

0 Komentar