Lelang Bongkaran Gedung Pemkot Pekalongan Diperpanjang, Tak Ada Pendaftar, Nilai Limit Rp531 Juta!

Lelang Bongkaran Gedung Pemkot Pekalongan Diperpanjang, Tak Ada Pendaftar, Nilai Limit Rp531 Juta!
WAHYU HIDAYAT LELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Panitia Penjualan Langsung Barang Milik Pemerintah Kota Pekalongan mengumumkan lelang penjualan aset daerah berupa sisa bangunan gedung yang terbakar untuk dibongkar serta sisa peralatan maupun mesin yang terbakar.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Panitia Penjualan Langsung Barang Milik Pemerintah Kota Pekalongan mengumumkan perpanjangan lelang penjualan aset daerah berupa sisa bangunan gedung yang terbakar untuk dibongkar, serta sisa peralatan dan mesin yang terbakar. Aset-aset tersebut mengalami kerusakan parah akibat kerusuhan dan aksi anarki pada 30 Agustus 2025.

“Pengumuman pertama diperpanjang karena tidak ada pendaftaran,” kata Sekda Kota Pekalongan sekaligus Ketua Panitia Penjualan, Nur Priyantomo, Senin (6/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, panitia kembali mengeluarkan pengumuman kedua Nomor 004/Pan.Pj/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Objek penjualan dikategorikan rusak dan dijual dalam kondisi apa adanya (as is), mencakup sisa bangunan Gedung Kantor Wali Kota (Ruang Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dll.), Gedung Sekretariat Daerah (Ruang Bagian Kesra, PBJ, dll.), dan Gedung Sekretariat DPRD (Ruang Paripurna, ruang Ketua, dll.). Turut dilelang pula sisa peralatan dan mesin yang terbakar.

Baca Juga:TPSTT Sentul Batang Segera Dibangun, Gubernur Luthfi Apresiasi Tersono Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah!Wali Kota Pastikan Gedung Pemkot Pekalongan Segera Diratakan, Siap Dibangun Ulang Kementerian PU!

Syarat Ketat dan Jadwal Baru

Nilai limit seluruh objek penjualan ditetapkan sebesar Rp531.745.000. Penjualan dilakukan dengan mekanisme penjualan langsung, di mana peserta harus mengajukan penawaran minimal sama atau di atas nilai tersebut melalui email.

Dokumen wajib yang harus dilampirkan meliputi formulir penawaran, scan KTP dan NPWP, Bank Garansi sebesar Rp106.500.000, surat pernyataan, serta bukti pengalaman dan dukungan peralatan. Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman dalam pembelian dan pembongkaran bangunan gedung.

Sebelum mengajukan penawaran, peserta wajib mengikuti peninjauan lapangan (aanwijzing) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pemasukan dokumen penawaran dijadwalkan mulai 8 Oktober hingga 10 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.

Penetapan dan pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2025. Proses pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan akan berlangsung selama 40 hari kalender, dimulai 16 Oktober hingga 24 November 2025.(way)

0 Komentar