Polres Pekalongan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kesesi, Amankan 9,62 Gram Barang Bukti!

Polres Pekalongan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kesesi, Amankan 9,62 Gram Barang Bukti!
HADI WALUYO AMANKAN PENGEDAR SABU - Satuan Narkoba Polres Pekalongan amankan dua pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Santri.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KESESI – Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dua pelaku, berinisial BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,62 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, kemarin, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan ini, segera kami tindaklanjuti,” ujar dia.

Hasilnya, petugas dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, D dan BA, di salah satu rumah di Desa Sidosari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku.

Baca Juga:Kendal Daftarkan 23 Naskah Kuno ke Perpusnas, Jejak Sejarah Lokal Kini Terlindungi!Bupati Fadia Tegaskan Dapur MBG Wajib Sesuai Standar, Kualitas Menu Jadi Prioritas Utama!

Penyelidikan berlanjut ke lokasi lain, tempat BA menyimpan sisa sabu lainnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku BA dan AH mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup 8 paket sabu dalam berbagai ukuran, dengan berat total 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k, serta 1 unit iPhone 7 Plus.

“Barang bukti menunjukkan bahwa sabu telah dikemas dalam paket siap edar. Kami menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lokal yang memiliki alur tetap pemasok dan pengedar,” ujar Warsito.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang ada di wilayah Pekalongan,” tandasnya.(had)

0 Komentar