RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pasca pengusulan pengangkatan 1.893 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini menunggu hasil pengajuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Pekalongan juga tengah menunggu hasil surat revisi untuk 8 orang tenaga honorer yang terkendala teknis, seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar.
Setelah menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian PANRB, Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, mengenai Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengajukan sebanyak 1.893 orang. Namun, 8 orang di antaranya (satu dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan tujuh dari Dinas Perkim LH) mengalami kendala teknis.
Baca Juga:Batang Targetkan Juara Umum MAPAK 2025 Jateng, Tujuh Kecamatan Ramaikan Lomba Agama Kristen!Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Pekalongan Tanam Bibit Melon Madu di Lahan Brandgang!
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyatakan saat ini Pemkab Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah menunggu surat balasan dari Kemenpan-RB dan BKN.
“Untuk PPPK Paruh Waktu saat ini masih berproses, ada beberapa hal yang perlu ada perbaikan-perbaikan termasuk menyangkut 8 orang yang mengalami kendala teknis input data dan yang lainnya,” terangnya.
Yulian menambahkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dan memiliki jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi. Skema ini hadir untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membuka peluang bagi tenaga Non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh waktu, sambil tetap memastikan profesionalisme dan kinerja optimal.
Prosesnya masih terus berjalan hingga akhir Tahun 2025, dan pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai proses pengusulan PPPK Paruh Waktu, penempatan, mekanisme gaji, hingga kontrak kerja pada awal tahun 2026 mendatang.(yon)