RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) setempat terus berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat memenuhi ketentuan terbaru mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, yang digelar di Aula Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, selama dua hari, Senin-Selasa, 6-7 Oktober 2025. Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Kalapas Baru Pekalongan Jalin Sinergi dengan Kapolres, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Wilayah!Progres Molor! Pembangunan Trotoar A Yani Batang Baru 43%, Kontraktor Terancam Denda Rp1,5 Juta/Hari!
Dalam arahannya, Wali Kota Aaf menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab dan daya saing usaha. “Ini memang aturan pemerintah, jadi semua produk, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM, wajib bersertifikat halal. Pemerintah Kota melalui Dindagkop terus berupaya memfasilitasi prosesnya agar mudah dan gratis,” jelasnya.
Menurutnya, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal karena menganggap prosesnya sulit. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan prosedur. “Sekarang semuanya sudah serba digital dan dipermudah. Tidak ada biaya, tidak dipersulit, dan hasilnya jelas. Kalau makin banyak UMKM kita yang bersertifikat halal, masyarakat akan semakin yakin dan bangga membeli produk lokal,” imbuhnya.
Plt Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif menindaklanjuti amanat PP tersebut dengan menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal secara rutin.
“Tahun ini kami sudah dua kali menggelar pelatihan, yaitu pada bulan Maret untuk 20 UMKM dan Oktober ini untuk 15 UMKM. Jadi total ada 35 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal sepanjang tahun 2025,” ungkap Supriono.
Pelatihan tersebut melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Jawa Tengah serta Dinas Kesehatan. “Biasanya setelah pelatihan, tim dari LP POM MUI akan melakukan verifikasi bahan baku dan proses produksi di lapangan. Prosesnya memakan waktu satu hingga dua bulan sampai sertifikat halal diterbitkan,” terangnya.