DPUPR Batang Perketat Pengawasan Retribusi Tiang Internet, Optimis Lampaui Target PAD!

DPUPR Batang Perketat Pengawasan Retribusi Tiang Internet, Optimis Lampaui Target PAD!
NOVIA ROCHMAWATI TINJAU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang meninjau pemasangan tiang internet.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang kini semakin memperketat pengawasan terhadap keberadaan tiang-tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang berdiri di trotoar maupun bahu jalan milik pemerintah daerah.

Upaya ini dilakukan untuk mendisiplinkan kepatuhan pada peraturan daerah, sekaligus mengoptimalkan capaian target retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD.

Plt Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menyebut progres penarikan retribusi mulai menunjukkan hasil positif.

Baca Juga:Mahasiswa UIN Gus Dur Demo Rektor Buntut Video Ajakan Gabung Organisasi Ekstra Kampus!Keren! Pembatik Batang Supardi Setia dengan Batik Tulis Pewarna Alam yang Ramah Lingkungan!

“Sekarang yang terbaru dari penyewa sudah masuk sebesar Rp30.354.200. Sudah mulai ada yang bayar, dan ini menunjukkan progres yang cukup baik,” ujar Endro, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, jaringan milik Telkom masih dalam tahap identifikasi bersama. DPUPR menargetkan hingga akhir November sudah diketahui jumlah pasti titik-titik tiang yang menempati ruang milik jalan (Rumija), sehingga seluruh kewajiban pembayaran retribusi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kami juga berterima kasih kepada teman-teman di Kecamatan Gringsing yang mulai aktif melakukan penataan kabel optik, baik di jalan nasional maupun jalan kabupaten. Harapan kami, semua provider membayar sesuai Perda Retribusi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang,” jelasnya.

Hingga kini, sekitar Rp30 juta lebih telah disetorkan ke kas daerah. DPUPR menargetkan hingga akhir tahun penerimaan retribusi bisa menembus lebih dari Rp50 juta. Target awal tahun ini sebesar Rp40 juta, namun optimisme tinggi muncul seiring hasil identifikasi titik-titik baru di lapangan.

“Rata-rata tiap tahun kita bisa dapat antara Rp30 juta hingga Rp35 juta. Namun tahun ini kami yakin bisa lebih karena ada pengawasan langsung dari Komisi II DPRD yang ikut mendorong percepatan realisasi Perda Retribusi,” kata Endro.

Pemerintah daerah juga memberi ruang bagi provider untuk tetap menempatkan tiang selama penataan belum dilakukan, dengan catatan harus tertib administrasi dan segera mengurus izin.

“Selama belum penataan, silakan masih bisa menempatkan di situ, tapi tolong berizin. Nanti kalau ada penataan trotoar atau pelebaran jalan, kami akan rekomendasikan posisi yang pas agar tidak mengganggu pejalan kaki,” tegasnya.

0 Komentar