Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Lakukan Visitasi dan Verifikasi di RSUD Bendan

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Lakukan Visitasi dan Verifikasi di RSUD Bendan
KUNJUNGAN - Direktur RSUD Bendan, dr. Dwi Heri Wibawa, M.Kes mendampingi Komisioner Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, saat melakukan kegiatan Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di RSUD Bendan Kota Pekalongan, Rabu (22/10/2025)
0 Komentar

PEKALONGAN.ID,KOTAPEKALONGAN – Komisioner Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, bersama tim melakukan kegiatan Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di RSUD Bendan Kota Pekalongan, Rabu (22/10/2025).

Kedatangan rombongan disambut meriah oleh jajaran manajemen dan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Bendan. Acara penyambutan juga dimeriahkan dengan penampilan lagu dari para pegawai rumah sakit sebagai wujud apresiasi atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Visitasi dan verifikasi ini merupakan Tahap III dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. RSUD Bendan menjadi salah satu Badan Publik yang berhasil lolos ke tahap ini, setelah memperoleh akumulasi nilai Tahap I dan Tahap II sebesar ≥ 70 serta telah mengikuti Uji Kompetensi PPID.

Baca Juga:Kospin Jasa Kucurkan Rp200 Miliar Lebih untuk Dukung Dapur Gizi di 122 Pesantren JatengPemkot Pekalongan Raih Penghargaan Arsip Nasional Kategori "Sangat Memuaskan" Tahun 2024

Dalam pelaksanaan tahap visitasi ini, penilaian difokuskan pada dua aspek utama, yakni presentasi dan verifikasi dokumen.

Presentasi disampaikan oleh Ketua dan Atasan PPID RSUD Bendan dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.” Penilaian meliputi manajemen data dan informasi yang akuntabel, dukungan terhadap transformasi digital, serta komitmen kelembagaan dan kolaborasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Verifikasi dilakukan terhadap dokumen fisik maupun digital yang menjadi bukti dukung pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi E-Monev Tahun 2025.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, menyampaikan apresiasinya terhadap kesiapan dan antusiasme RSUD Bendan dalam mendukung keterbukaan informasi publik. “Kami melihat semangat transparansi dan kolaborasi yang kuat di RSUD Bendan. Harapannya, keterbukaan informasi ini bisa terus diperkuat agar pelayanan publik semakin baik dan responsif terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bendan, dr. Dwi Heri Wibawa, M.Kes, menyambut baik kehadiran tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan arahan dari Komisi Informasi. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi agar RSUD Bendan terus berbenah dan meningkatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel,” ungkapnya.

0 Komentar