Tertibkan Pedagang, Pemkot Pekalongan Batasi Jam Operasional Pasar Banjarsari Maksimal Pukul 20.00 WIB

Tertibkan Pedagang, Pemkot Pekalongan Batasi Jam Operasional Pasar Banjarsari Maksimal Pukul 20.00 WIB
ISTIMEWA AKTIVITAS - Pedagang Pasar Banjarsari beraktivitas di dalam kompleks pasar.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah tegas untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan di Pasar Banjarsari pasca-relokasi pedagang pada 25 September 2025 lalu. Upaya penataan ini dilakukan untuk mengatasi dinamika di lapangan, termasuk masih adanya pedagang yang membandel dengan tidak menempati lokasi resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo (Nur Pri), menyatakan bahwa Pemkot terus melakukan evaluasi intensif. Meskipun mayoritas pedagang telah mematuhi aturan, masih ada beberapa yang belum tertib.

“Sebagian besar pedagang sudah menaati aturan dan pindah ke tempat yang disiapkan sejak 25 September. Namun memang masih ada beberapa yang belum tertib. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, CPM, Satpol PP, dan aparat penegak lainnya untuk menegakkan aturan di lapangan,” ujar Sekda Nur Pri usai rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan, baru-baru ini.

Baca Juga:Janji Lolos Akpol Jalur Khusus Kapolri, Pengusaha di Pekalongan Rugi Miliaran, Laporkan Oknum PolisiMitigasi Bencana, TNI-Polri Karanganyar Sambangi Bantaran Sungai, Waspadai Bahaya Banjir Bandang

Pasar Akan Dipasang Portal dan Dibatasi Jam Operasional

Untuk menertibkan area dan mencegah kecemburuan antar pedagang yang menempati kios resmi, Pemkot segera menyiapkan infrastruktur pendukung. Semua pintu pasar akan dipasangi portal.

“Semua pintu pasar akan kami pasangi portal, dan hanya pedagang yang memiliki kios resmi yang boleh berjualan di dalam area pasar. Ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah kecemburuan antar pedagang,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga menetapkan pembatasan ketat jam operasional pasar, yakni hanya mulai pukul 04.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan fasilitas umum, mencegah pemborosan energi, dan menjaga keamanan lingkungan pasar pada malam hari.

“Kalau dibiarkan buka sampai dini hari, seperti pukul 01.00 pagi, itu bisa menimbulkan kerawanan dan pemborosan energi. Dengan pembatasan jam operasional, kami ingin menciptakan pasar yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengganggu warga sekitar,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mendukung penuh langkah penertiban Pemkot dan meminta masalah ini segera ditangani tuntas. “Kami meminta Pemerintah Kota segera menanggulangi masalah ini. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar,” ungkap Azmi.

0 Komentar