“Sedikitpun kami tidak punya niat untuk meninggalkan pemilik tanah, karena dokumen kepemilikan tanah ada di tangan panjenengan semua. Untuk persyaratan lainnya juga harus diajukan legalitas pemilik tanah berupa sertifikat atau Leter C,” kata Kharis, menyatakan kesiapan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan masyarakat mengenai kompensasi dan regulasi. (had)
Warga Tolak Rencana Tambang Tanah Urug di Sumurjomblangbogo Batang, Sebut Perizinan Janggal
