RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih di jalur Pantura. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan menjaga kualitas jalan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Instansi mengenai pembatasan operasional kendaraan berat, yang dihadiri perwakilan dari Batang, Pemalang, kepolisian, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Semarang.
Restu menjelaskan bahwa, secara prinsip, Kota Pekalongan telah lama menerapkan pembatasan truk berat. Namun, untuk mengefektifkan kebijakan lintas wilayah ini, diperlukan penyesuaian teknis.
Baca Juga:Tragedi Tol Batang-Semarang, Bus PO Haryanto Terguling di KM 354, Tiga Penumpang Tewas Guru Ngaji di Pekalongan Cabuli Tujuh Santri Laki-laki di Ruang TPQ, Terancam 15 Tahun Penjara
“Kota Pekalongan sangat setuju dengan pembatasan kendaraan berat ini, karena memang sudah kami jalankan sejak lama. Hanya saja, kami juga mengusulkan beberapa penyesuaian,” ungkap Restu.
Solusi Urai Kemacetan: Jalur Dua Arah dan Pelebaran Simpang Pusri
Salah satu usulan kunci dari Dishub adalah penerapan jalur dua arah di Jalan Sriwijaya dan Jalan Slamet. Restu meyakini kebijakan ini dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan-jalan utama.
“Dengan jalur dua arah di Sriwijaya dan Slamet, truk tidak perlu lagi melewati Jalan KH Mansyur, Jalan Pemuda, atau Kajen Mata. Arusnya bisa lebih seimbang dan tidak menumpuk di satu titik,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga mengusulkan pelebaran jalan di kawasan Simpang Pusri. Titik ini dikenal sebagai area rawan kemacetan, terutama di sekitar perlintasan kereta api.
“Kalau pelebaran bisa dilakukan, arus kendaraan akan lebih lancar. Kami juga mempertimbangkan relokasi sebagian lahan di sekitar Polsek Barat jika dibutuhkan untuk pelebaran jalan. Tapi tentu saja ini perlu dikaji lebih lanjut bersama Kementerian PUPR dan pihak kepolisian,” papar Restu.
Restu menegaskan bahwa seluruh usulan penataan ini masih dalam tahap kajian teknis mendalam. Ia berharap, hasil kajian tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Harapannya, tahun depan sudah ada tindak lanjut yang nyata. Tapi ya, tetap menunggu dukungan pendanaan,” ujarnya. (nul)
