RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, semakin terkuak. Berdasarkan hasil penyidikan, korban aksi bejat guru ngaji berinisial AB (59) ini berjumlah tujuh anak laki-laki.
Aksi tak senonoh tersebut diduga dilakukan pelaku di bangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelolanya sendiri, berlangsung selama kurun waktu Februari hingga Agustus 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi muridnya uang agar mau menuruti perbuatan asusila tersebut.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, kemarin, mengatakan bahwa kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan massa. Beruntung, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum diamuk warga.
Baca Juga:Peringati Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Kajen Ikuti Jalan Sehat Bani Turmudi Berhadiah MotorPerkuat Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIA Pekalongan Tanam 100 Bibit Terong Ungu di Lahan Brandgang
“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” jelas AKBP Rachmad.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, ketika warga mencurigai gelagat pelaku yang membawa seorang anak laki-laki masuk ke ruang kantor TPQ. Massa sempat emosi dan menggeruduk rumah pelaku pasca-video penggerebekan viral di media sosial.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya, AB terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. (had)
