Polres Pekalongan Ungkap Lima Kasus Kriminal Periode September-Oktober, Termasuk Curanmor dan Guru Cabul

Polres Pekalongan Ungkap Lima Kasus Kriminal Periode September-Oktober, Termasuk Curanmor dan Guru Cabul
HADI WALUYO UNGKAP KASUS KRIMINAL - Polres Pekalongan gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama periode September-Oktober 2025 di Aula Mapolres Pekalongan, Jumat (25/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Jajaran Polres Pekalongan memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf mengumumkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek berhasil mengungkap total lima kasus tindak pidana.

Lima kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencabulan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga:Dukung Pembatasan Truk Sumbu Tiga, Dishub Pekalongan Usul Pelebaran Jalan dan Jalur Dua ArahTragedi Tol Batang-Semarang, Bus PO Haryanto Terguling di KM 354, Tiga Penumpang Tewas  

Modus Curanmor Kunci Menempel dan Kasus Guru Cabul

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pidana curanmor yang sempat viral. Pelaku berinisial R diamankan setelah beraksi di Desa Sragi dan terlibat di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung pada sepeda motor.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus kedua yang paling memprihatinkan adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial A dari Kecamatan Bojong.

“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” jelas AKBP Rachmad. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Lain dan Imbauan Kewaspadaan

Kasus lain yang terungkap meliputi pencurian dengan pemberatan di Kajen, di mana tersangka E mencongkel jendela dan mengambil ponsel, serta kasus pengeroyokan di Kedungwuni. Terakhir adalah kasus penggelapan dalam jabatan oleh tersangka B, seorang sales yang membuat orderan fiktif dan tidak menyetorkan hasil penjualan.

AKBP Rachmad C Yusuf mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya. (had)

0 Komentar