Disetujui KLH, Pemkot Pekalongan "Gaspol" Tuntaskan Sampah Usai Operasional TPA Degayu Diperpanjang 6 Bulan

Disetujui KLH, Pemkot Pekalongan \"Gaspol\" Tuntaskan Sampah Usai Operasional TPA Degayu Diperpanjang 6 Bulan
ISTIMEWA KETERANGAN - Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab saat memberikan keterangan dalam Talk Show Layanan Publik bertema “Kota Pekalongan Menuju Kota Tanpa Sampah” di Studio Radio Kota Batik (RKB).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memperpanjang masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu akhirnya disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI. Dengan perpanjangan selama enam bulan ke depan—hingga pertengahan tahun 2026—Pemkot memastikan akan “gaspol” menyelesaikan permasalahan persampahan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Kabar baik ini disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, usai audiensi dengan Menteri LH.

“Kami dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Hanif Faisol Nurofiq… dan alhamdulillah permohonan perpanjangan penggunaan TPA Degayu disetujui oleh beliau,” terang Balgis, saat menjadi narasumber dalam Talk Show Layanan Publik di RKB, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:Buruh Jateng Usul UMK 2026 Naik 8,5%, Minta Gubernur Tak Jadikan Upah Murah Variabel InvestasiPelanggaran Trayek Bus AKAP Kian Meresahkan, Sopir Angkudes Batang Desak DPRD Minta Ketegasan Hukum

Menurutnya, perpanjangan ini krusial karena Pemkot masih dalam tahap penyelesaian berbagai fasilitas pengelolaan sampah modern, seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta bank sampah yang membutuhkan dukungan anggaran dan waktu pembangunan.

“Kami memohon tambahan waktu enam bulan karena secara kesiapan, baik dari sisi infrastruktur maupun anggaran, kami belum sepenuhnya siap jika TPA ditutup pada 30 November 2025. Harapannya, selama Ramadan hingga Lebaran nanti, Kota Pekalongan tetap bersih dan progres penanganan sampah terus berjalan,” ujarnya.

Perpanjangan Bukan Waktu Bersantai, Tapi Berbenah Total

Meskipun mendapat kelonggaran waktu, Wawalkot Balgis menegaskan perpanjangan ini justru menjadi pemicu semangat Pemkot untuk bekerja lebih cepat.

“Justru ini menjadi penyemangat kami untuk semakin gaspol menyelesaikan permasalahan sampah. Pemerintah Kota akan terus berkoordinasi dengan Kementerian LH dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar pengelolaan sampah berjalan sesuai arah kebijakan nasional,” tegasnya.

Balgis berharap momentum ini digunakan untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur persampahan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, yang dinilai dapat mengurangi hingga 60 persen volume sampah yang masuk ke TPA Degayu.

Fasilitas TPS-3R Terus Dibangun dan Diperbarui

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menambahkan bahwa penanganan sampah kini dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Di hilir (TPA Degayu), DLH mengubah sistem lama open dumping menjadi controlled landfill, bahkan berencana mendatangkan buldoser untuk meratakan gunungan sampah.

0 Komentar