Korupsi Dana Desa Rp 956 Juta, Kades Kesesi Pekalongan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 956 Juta, Kadesa Kesesi Pekalongan Divonis 5,5 Tahun Penjara
VONIS 5 TAHUN 6 BULAN: Kades Kesesi Januari Ismanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena korupsi Dana Desa di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Ist.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KESESI- Kepala Desa (Kades) Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Januar Ismanto (JI), telah divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa senilai lebih dari Rp 956 juta. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan bagi terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Januar Ismanto telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2025.

“JI sudah dieksekusi pada 23 Oktober 2025,” terang Triyo Jatmiko, Rabu (29/10/2025).

Majelis Hakim menyatakan Januar Ismanto bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan b dan Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:Lapas Pekalongan Sukses Uji Coba Pembatalan SK Integrasi SDP di Tengah Ancaman Rob dan BanjirPOPDA Batang 2025 Resmi Dibuka, 5.800 Pelajar Turun Gelanggang di 17 Cabang Olahraga Terlengkap

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.045.149.788. Angka ini memperhitungkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp 7.050.000 dari terdakwa.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan JI sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Pekalongan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. (had)

0 Komentar